| Pengantar Berita |
Mahkamah Konstitusi Legislasi Memangkas Kewenangan MK Revisi Undang-Undang MK disahkan. MK tidak boleh mengeluarkan putusan melebihi apa yang diminta pemohon. Namun Firmansyah Arifin, Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menilai pasal itu justru berpotensi bertentangan dengan UUD. "Karena MK adalah lembaga yang diatur di konstitusi, maka pembatasannya harus dengan konstitusi," tuturnya. Karena itu, ia berniat mengajukan judicial review jika undang-undang ini disahkan. Sedangkan yuris tata negara, pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin, melihat pembatasan kewenangan MK itu bisa jadi merupakan perbuatan legislasi sia-sia yang dilakukan DPR. "Kalau mau, membatasi MK melalui amandemen konstitusi," katanya. Sebab norma itu bisa dibatalkan sebagaimana Pasal 50 UU MK yang melarang MK mengadili undang-undang yang diundangkan sebelum perubahan UUD 1945. Ketua MK, Mahfud MD, memilih tidak mengomentari materi revisi UU MK itu. ''Itu sudah menjadi wewenang DPR dan pemerintah," katanya. Karena itu, menurut dia, seluruh hakim konsitusi sepakat untuk tidak berkomentar.
[Hukum, Gatra Nomor 33 Beredar Kamis, 23 Juni 2011] |