 |
|
 |
|
JAWA |
 |
| |
Potensi Zakat Fitrah Karawang Rp 3 Miliar
Karawang, 25 Agustus 2010 11:46 Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memperkirakan, potensi zakat fitrah di kabupaten tersebut mencapai sekitar Rp 3 miliar.
"Potensinya cukup besar kalau dikelola dengan baik, tetapi kami belum punya angka pas penyaluran zakat fitrah selama beberapa tahun terakhir," kata Sekretaris BAZ Karawang Slamet Imam Santoso, Rabu (25/8), di Karawang.
Dikatakannya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Karawang dari hasil sensus penduduk 2010, tercatat 2.125.234 orang penduduk Karawang.
Jika diasumsikan 95 persen dari total penduduk Karawang itu menganut agama Islam, maka total pembayaran zakat fitrah setiap tahunnya mencapai sekitar Rp3 miliar.
Ia mengaku BAZ Karawang tidak menangani penarikan atau penyaluran zakat fitrah secara langsung dari masyarakat, karena BAZ setempat sudah mempunyai petugas, dari tingkat dewan kemakmuran masjid (DKM), kelurahan atau desa sampai kecamatan.
Untuk ditingkat DKM, petugas zakatnya ialah kelompok pengumpul zakat, lembaganya unit pengumpul zakat tingkat desa atau kelurahan, dan BAZ tingkat kecamatan.
"Untuk kelompok pengumpul zakat yang diseluruh masjid sekitar Karawang, mungkin satu-satunya di Jawa Barat. BAZ di daerah lain sekitar Karawang, hampir tidak ada yang kelompok pengumpul zakat itu," katanya.
Dengan adanya kebijakan BAZ mengenai kelompok pengumpul zakat ditingkat DKM-DKM masjid sekitar Karawang, maka penarikan zakat fitrah pada menjelang lebaran sudah wewenang. Bukan BAZ Karawang yang melakukan penarikan.
Selain penarikan zakat fitrah, katanya, penyaluran kepada para penerima zakat fitrah atau "mustahiq zakat" juga ditentukan oleh pihak DKM melalui kelompok pengumpul zakat.
"Dalam zakat fitrah ini, BAZ Karawang sudah sangat siap dan sudah disiapkan pula petugas sampai ke tingkat DKM, untuk menarik zakat fitrah," katanya.
BAZ Karawang tidak berhak menarik zakat fitrah dari masyarakat, karena itu sudah menjadi tanggung jawab setiap DKM yang ada di Karawang. BAZ Karawang hanya bertugas menarik zakat fitrah di setiap instansi lembaga pemerintah. [TMA, Ant]
|
|
 |