 |
|
 |
HUKUM & KRIMINALITAS |
 |
|
Polri Serahkan Nurdin dan Waris Halid ke Kejati
Jakarta, 25 Desember 2004 11:10 Polri, Jumat, menyerahkan dua tersangka kasus gula ilegal sebanyak 73.000 ton yakni Nurdin Halid dan Waris Halid ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol Suyitno Landung di Jakarta, Jumat, mengatakan, selain kedua kakak beradik itu, Polri juga menyerahkan barang bukti kasus tersebut.
"Hari (Jumat, 24/12) ini, kita serahkan dua tersangka kasus gula ilegal, Nurdin dan Waris Halid berikut barang buktinya ke kejaksaan," katanya.
Penyerahan Nurdin dan Waris Halid itu menyusul penetapan Kejati Jakarta yang menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap (P21).
"Tahap pertama, berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, selanjutnya tahap kedua adalah penyerahan barang bukti dan tersangka," ujarnya. [TMA, Ant]
|
|
| |
 |
KOMENTAR PEMBACA |
 |
| |
|
tindakan yang pantas (udho3377@ya..., 28/12/2004 00:13) tindakan yang sangat baik, dan jangan sampai ada campur tangan dari pihak-pihak atas utamanya yang terkenal dekat dengan nurdin halid. Juga buat para koleganya untuk menerima segala keputusan pengadilan jika terbukti memang bersalah | |
 |